Rabu, 11 November 2009

Tadi malam adalah malam pertama tarawih Ramadhan 1430 Hijriah. seperti biasa, mesjid hampir dapat dipastikan penuh. di tengah penuhnya musholla, May teringat ucapan sepupuku ketika bergurau tentang sajadah yang lebar.
"kan nanti nggak gerah kalo sajadahnya lebar, soalnya shalat nggak dempet-dempet (rapat, red)"

Segera May teringat artikel yang May baca di sebuah majalah. untuk menjunjung etika penulisan, May sebut saja nama majalah itu di sini, ya. Sabili, terbit tahun 2004. May lupa tepatnya. tapi artikel itu membahas tentang keterkaitan shalat berjama'ah dengan kehidupan bernegara.
isi artikel yang May ingat adalah:

Dalam shalat berjama'ah tentu ada yang mengimami, kalau tidak ada yang mengimami maka itu bukanlah shalat jama'ah. diibaratkan dalam kehidupan bernegara setiap kaum atau bangsa tentunya harus memiliki pemimpin yang harus dipatuhi. Selain itu, jika dalam sebuah negara terdapat warga yang berjenis kelamin laki-laki, maka sang pemimpin haruslah laki-laki. tak bisa ditawar lagi (ini Qur'an lho yang bicara, bukan maksud May menyindir pihak tertentu).

Imam shalat jugalah manusia yang pernah memiliki khilaf, salah. kadang khilaf dan salah itu muncuul ketika membacakan ayat atau rukun shalat lainnya. maka, makum yang ada dalam barisan shalat sudah seharusnya mengingatkan dengan cara santun yang sudah dicontohkan Rasulullah saw. Lelaki dengan mengucapkan ayat yang salah (kalau sang imam salah mengucapkan ayat), dan bila makmumnya perempuan, cukup dengan bertepuk tangan (tapi bukan tepuk tangan gembira lho ya). seperti halnya pemerintah, pemimpin bangsa yang menjadi kepala negara. adakalanya salah, khilaf dalam melaksanakan amanah yang diembannya. ketika mengetahui kekeliruan pemimpin negara, sudah sseharusnya pula rakyat, yang bertindak sebagai makmum, mengingatkan dan coba membantu agar amanah itu dapat terlaksana dengan baik.

Masih ingat dengan ketentuan penggantian imam bila sang imam batal shalatnya? bagaimana sikap makmum? yup, makmum yang memiliki kemampuan atau kapasitas yang sebanding atau lebih dari sang imam diminta untuk menggantikan kepemimpinan shalat. begitupun dalam kehidupan bernegara. ketika sang pemimpin sudah tak memiliki kapasitas untuk memimpin, maka bagian ddari rakyat yang memiliki kemampuan sebanding atau lebih dari pemimpin sangat layak untuk menggantikan kedudukan pemimpin.

21 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar