Rabu, 25 November 2009

Apa Hukum Jimat?

Jimat -- yang dalam bahasa Arab diistilahkan dengan tamimah -- adalah apa yang digantungkan pada leher atau pada bayi untuk menghindari 'ain (pandangan hasad). (Lihat Qamus Al-Muhith (978) dan Mu'jamul Wasith (89)). Dinamakan tamimah karena orang-orang menganggap bahwa benda-benda yang digantung itu dapat mencegah 'ain secara sempurna. Ini adalah perbuatan syirik, karena Allah dan Rasul-Nya tidak menjadikan hal itu sebagai sebab untuk menjaga diri dari 'ain. Memakai jimat juga berakibat menghilangkan kesempurnaan tauhid seseorang yang merupakan konsekwensi dari makna kalimat la ilaha illallah. Sebab orang yang bertauhid, hatinya tidak akan berpaling sedikitpun untuk mencari manfaat dan menolak mudlarat kepada selain Allah.

Uqbah bin 'Amir radliyallahu 'anhu menyatakan :
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi oleh sejumlah orang (10 orang). Lalu beliau membaiat sembilan orang dan menahan (tidak membaiat) satu orang. Mereka berkata : "Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan orang kemudian menahan orang ini?" Beliau bersabda : "Sesungguhnya pada dirinya ada jimat." Lalu beliau memasukkan tangannya, kemudian memutusnya kemudian membaiatnya dan bersabda : "Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka dia telah berbuat syirik." (HR. Ahmad dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 492)

Ibnu Atsir mengatakan dalam Gharibul Hadits juz 1 hal. 198 : "Dalam hadits tersebut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganggap perbuatan menggantungkan tamimah sebagai kesyirikan karena mereka (orang-orang yang menggantungkannya) menginginkan catatan takdir yang telah ditulis dapat tertolak. Mereka mencari penolak musibah dari selain Allah yang sebenarnya Allah sajalah yang mampu menolaknya."

Syaikh Al-Albani -- setelah membawakan riwayat di atas berkomentar : "Kesesatan ini -- penggunaan jimat-jimat -- tersebar luas di kalangan orang-orang gunung, para petani dan sebagian orang-orang kota. Sejenis dengan ini yaitu azimat yang diletakkan oleh sebagian supir di hadapan mereka di dalam mobil dan mereka gantungkan di atas cermin. Sebagian mereka menggantung sandal butut di bagian belakang atau depan mobil. Selain mereka ada pula yang menggantung tapal kuda di bagian depan rumah atau toko. Semua itu bertujuan menolak 'ain menurut anggapan mereka. Demian pula perkara-perkara lain yang tersebar merata dikarenakan kejahilan tentang perkara yang tauhid dan perkara yang dapat menafikkan tauhid berupa kesyirikan-kesyirikan dan penyembahan berhala-berhala ..." (Silsilah As-Shahihah no. 492)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawanya 2/384 menjelaskan : "Jika jimat dibuat dari nama-nama setan, tulang-tulang, akar bahar, seruling, thalasim (huruf-huruf berbahasa Arab atau berbahasa Latin yang terputus) dan semacamnya adalah termasuk syirik.

"Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 1691 dan Ghayatul Maram 297)

Demikian pula orang yang menggantungkan hati atau perbuatannya atau kedua-duanya kepada selain Allah. Allah akan menjadikan orang tersebut bergantung sepenuhnya kepada tempat ia bergantung. Adapun orang-orang bergantung kepada Allah dan menyandarkan segala kebutuhannya kepada-Nya serta menyerahkan segala urusannya kepada-Nya, Allah akan mencukupinya dan mendekatkan setiap yang jauh serta memudahkan setiap yang sulit. Maka orang yang menggantungkan dirinya semata kepada pendapat akalnya, obat-obatannya atau jimat-jimatnya dan semacamnya. Allah akan menyerahkan dirinya kepada semua itu dan menghinakannya berdasarkan nash-nash dan pengalaman yang ada. Allah berfirman :
"Barangsiapa bertawakal kepada Allah, maka Dia-lah yang mencukupinya. (At-Thalaq : 3) (Lihat Fathul Majid hal. 155)

Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat Abu Basyir Al-Anshari :
"Bahwa dia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada sebagian perjalanan beliau. Abdullah (bin Abu Bakar) berkata : "Aku menyangka bahwa dia berkata : Dan manusia di tempat mereka menginap, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seorang utusan (Zaid bin Haritsah) : "Agar jangan sekali-kali membiarkan pada leher onta tertinggal satu kalungpun dari bekas tali busur panah kecuali diputuskan." (HR. Bukhari, Muslim) (Lihat Fathul Bari 6/1)

Dijelaskan oleh Imam Al-Baghawi tentang makna hadits tersebut : "Imam Malik menakwilkan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memutuskan kalung-kalung (pada leher onta) karena sebab 'ain. Yang demikian karena mereka mengikat kalung-kalung dan jimat-jimat dan menggantungkannya pada leher onta adalah untuk perlindungan. Mereka menyangka bahwa jimat-jimat itu menyelamatkan mereka dari penyakit-penyakit. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka darinya dan memberitakan kepada mereka bahwa semua itu tidak dapat menolak takdir Allah sedikitpun." (Fathul Majid hal. 149)

Kata Ibnu Atsir : "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka karena mereka menyakini bahwa menggantungkan bekas tali busur panah pada leher kuda dapat mencegah dia dari 'ain dan marabahaya. Sehingga benda itu ibarat pelindung baginya. Maka beliau melarang mereka dan mengabarkan bahwa benda itu tidak dapat menolak mudlarat." (Gharibul Hadits 4/99)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengancam orang-orang yang menggantungkan jimat-jimat pada kendarannya. Beliau bersabda :
"Wahai Rawaifi', semoga hidupmu (umurmu) panjang. Kabarkanlah kepada manusia bahwa barangsiapa memintal jenggotnya atau mengalungkan bekas tali bususr panah (jimat-jimat) atau beristinja' dengan kotoran hewan atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri darinya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih no. 351)

Dari riwayat-riwayat yang telah dibawakan dan keterangan-keterangan para ulama, jelas bagi kita bahwa menggantung jimat-jimat dengan segala macamnya adalah perbuatan terlarang dan termasuk syirik ashghar. Bahkan bisa menjadi syirik akbar jika si pemakai menyakini bahwa jimat-jimat itulah yang dapat menyembuhkan penyakitnya atau menjaga diri dari segala malapetaka atau lainnya.

Sedangkan menggantungkan jimat-jimat yang terbuat dari ayat-ayat Al-Quran dan doa-doa tertentu diperselisihkan oleh para ulama dari kalangan shahabat, tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Sebagian kelompok membolehkannya seperti ucapan Abdullah bin Amr bin Al-Ash dan riwayat dari 'Aisyah. Juga pendapat Abu Ja'far Baqir dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat. Mereka memaknakan hadits larangan menggantungkan jimat-jimat yaitu jika ada kesyirikan padanya.

Sebagian kelompok tidak membolehkan, diantaranya Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Hudzaifah, Uqbah bin Amir, Ibnu Ukaim, sekelompok dari kalangan tabi'in di antaranya murid-murid Ibnu Mas'ud, Imam Ahmad dalam sebuah riwayat yang dipilih oleh kebanyakan murid-murid beliau dan dikuatkan oleh ulama-ulama setelahnya. Mereka berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radliyallahu 'anhu, beliau berkata :
"Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan pengasihan (gendam) adalah perbuatan syirik." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 3288 dan Shahih Ibnu Majah no. 3530)

Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang tidak membolehkan sama sekali. Yang demikian ditinjau dari beberapa segi :

Pertama, keumuman larangan dan tidak adanya pengkhususan atau pengecualian keumuman tersebut.

Kedua, menutup jalan menuju keharaman. Karena hal itu mengantar kepada menggantung sesuatu yang tidak diperbolehkan.

Ketiga, jika seseorang menggantung jimat-jimat yang terbuat dari ayat-ayat Al-Qur'an, maka mesti dia memakainya ketika buang hajat, istinja' dan semacamnya.

Demikian keterangan Syaikh Abdur Rahman bin Hasan Alu Syaikh dalam Fathul Majid hal. 152, Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam Kitabut Tauhid hal. 50, dan keterangan senada dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Rasail jilid 1 hal. 107.

Wallahu a'lamu bish-shawwaab.


Sumber : http://mossdef-system.blogspot.com/2009/06/apa-hukum-jimat-itu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar