Kamis, 06 April 2017

Laporan SPT: e-filling (it's about tax)

Ini kali kedua saya berurusan dengan ditjen pajak. Pertama waktu mengurus NPWP saya, di kantor pajak Pancoran. Kedua saat melaporkan pajak suami yang sudah dibayarkan kantor.

Awalnya sudah siap-siap ke kantor pelyanan pajak. Detik terakhir, seorng teman malah menawarkan untuk aktivasi EFIN supaya SPT suami diurus secara online. Ealah, lupa punya teman orang pajak hehehehehe.

Supayabisa dapat EFIN, kita harus memberitahukan ke petugas di kantor pajak: nomor NPWP dan ponsel kita, juga email yng akan digunakan. Nanti kita dapat efin yang dikirim ke email kita dan bisa dipakai untuk daftar dan isi SPT online.

Pembuatan akun saya lakukan seperti pembuatan email atau buku diary zaman SD.

Setelah selesai mendaftar, saya mulai mengisikan e-filling suami, hal per

Tidak ada komentar:

Posting Komentar