Rabu, 14 Juli 2010

Cara Mengetahui Dokter yang Punya Izin Praktik Legal

Jakarta, Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, karenanya dokter yang melayani pun harus punya izin praktik resmi. Bagaimana cara mengetahui apakah dokter tersebut sudah legal atau belum?

Sebelum melakukan praktik, seorang dokter harus memiliki surat tanda registerasi. Ketua KKI (Konsil Kedokteran Indoensia) Prof dr Menaldi rasmin, SpP(K), FCCP mengatakan jika dokter sudah memiliki Surat Izin Praktik (SIP), berarti dokter tersebut sudah teregistrasi.

Nah, untuk melihat apakah sudah SIP atau belum bisa dilihat di papan praktik atau pada kertas resep dokternya.

"Manfaat dari STR ini adalah memberikan perlindungan pada masyarakat serta sebagai identifikasi atau KTP-nya dokter. Karena kalau terjadi penyimpangan, KKI berhak memanggil atau melakukan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," ujar Prof Menaldi dalam acara Lokakarya Kemitraan Hubungan Dokter-Pasien bagi Media Massa di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

Untuk memperoleh STR, dokter dan dokter gigi wajib mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan:


  1. Fotokopi ijasah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
  2. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi.
  3. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP.
  4. Fotokopi sertifikasi kompetensi.
  5. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

STR ini akan berlaku selama 5 tahun dan harus melakukan registrasi ulang 6 bulan sebelum masa STR yang digunakan habis. Sebelum STR diperpanjang, dokter harus melakukan uji kompetensi untuk mengetahui apakah mengalami penurunan kompetensi atau tidak.

"Jika ada dokter yang berpraktik tapi tidak memiliki STR, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara," Prof Dr dr Herkutanto, SpF, SH, LLM selaku Ketua Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan DKI Jakarta.

STR ini hanya diperlukan bagi dokter yang akan melakukan praktik, tapi jika seseorang adalah lulusan kedokteran tapi tidak melakukan praktik maka tidak memerlukan STR. Karena ada beberapa dokter yang mengambil pendidikan kedokteran tapi bekerja di bidang lain, misalnya di bank.

(ver/ir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar